Rabu, 17 Mei 2017

PERMENDIKNAS NO 26 TAHUN 2008

SALINAN





PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 TAHUN 2008

TENTANG

STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang
:  bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional  tentang  Standar  Tenaga  Laboratorium  Sekolah/
Madrasah;
Mengingat
:  1. Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia  Tahun  2005  Nomor  41,  Tambahan  Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

2.  Peraturan  Presiden  Nomor  9  Tahun  2005  tentang

Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun

2007;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan  : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA LABORATORIUM
SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal 1

(1). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala
laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah,
dan laboran sekolah/madrasah.
(2). Untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah,
seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah
yang berlaku secara nasional.
(3). Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini,selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah  Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.






Ditetapkan di Jakarta
     pada tanggal  11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                                        TTD
        BAMBANG SUDIBYO








SALINAN

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 26 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008

STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH


A.   KUALIFIKASI

1.    Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah

Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:

a.  Jalur guru

1)   Pendidikan minimal sarjana (S1);
2)   Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
3)    Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

b.  Jalur laboran/teknisi

1)    Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
2)    Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
3)    Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

2.    Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah

Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:

a.    Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b.    Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

3.    Laboran Sekolah/Madrasah

Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:

a.    Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b.    Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.










B.   KOMPETENSI

1.  Kompetensi Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah

DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
1. Kompetensi
1.1 Menampilkan diri
1.1.1
Bertindak secara
Kepribadian
sebagai pribadi
konsisten sesuai dengan
yang dewasa,
norma agama, hukum,
mantap, dan
sosial, dan budaya
berakhlak mulia
nasional Indonesia
1.1.2
Berperilaku arif
1.1.3
Berperilaku jujur
1.1.4
Menunjukkan
Kemandirian
1.1.5
Menunjukkan rasa
percaya diri
1.1.6
Berupaya meningkatkan
kemampuan diri
1.2
Menunjukkan
1.2.1
Berperilaku disiplin
komitmen terhadap
1.2.2
Beretos kerja yang tinggi
Tugas
1.2.3
Bertanggung jawab
terhadap tugas
1.2.4  Tekun, teliti, dan hati-hati
dalam melaksanakan
Tugas
1.2.5
Kreatif dalam
memecahkan masalah
yang berkaitan dengan
tugas profesinya
1.2.6
Berorientasi pada
kualitas
2. Kompetensi
2.1
Bekerja sama
2.1.1
Menyadari kekuatan dan
Sosial
dalam pelaksanaan
kelemahan baik diri
Tugas
maupun stafnya
2.1.2
Memiliki wawasan
tentang pihak lain yang
dapat diajak kerja sama
2.1.3
Bekerjasama dengan
berbagai pihak secara
efektif








DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
2.2
Berkomunikasi
2.2.1
Berkomunikasi dengan
secara lisan dan
berbagai pihak secara
Tulisan
santun, empatik, dan
efektif
2.2.2
Memanfaatkan berbagai
peralatan teknologi
informasi dan
komunikasi (TIK)
3. Kompetensi
3.1 Merencanakan
3.1.1
Menyusun rencana
Manajerial
kegiatan dan
pengembangan
pengembangan
laboratorium
laboratorium
3.1.2
Merencanakan
sekolah/madrasah
pengelolaan
laboratorium
3.1.3
Mengembangkan sistem
administrasi
laboratorium
3.1.4
Menyusun prosedur
operasi standar (POS)
kerja laboratorium
3.2
Mengelola kegiatan
3.2.1
Mengkoordinasikan
laboratorium
kegiatan praktikum
sekolah/madrasah
dengan guru
3.2.2
Menyusun jadwal
kegiatan laboratorium
3.2.3
Memantau pelaksanaan
kegiatan laboratorium
3.2.4
Mengevaluasi kegiatan
laboratorium
3.2.5
Menyusun laporan
kegiatan laboratorium
3.3
Membagi tugas
3.3.1
Merumuskan rincian
teknisi dan laboran
tugas teknisi dan laboran
laboratorium
3.3.2
Menentukan jadwal kerja
sekolah/ madrasah
teknisi dan laboran
3.3.3
Mensupervisi teknisi dan
laboran
3.3.4
Membuat laporan secara
periodik







DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
3.4
Memantau sarana
3.4.1
Memantau kondisi dan
dan prasarana
keamanan bahan serta
laboratorium
alat laboratorium
sekolah/madrasah
3.4.2
Memantau kondisi dan
keamanan bangunan
laboratorium
3.4.3
Membuat laporan
bulanan dan tahunan
tentang kondisi dan
pemanfaatan
laboratorium
3.5
Mengevaluasi
3.5.1
Menilai kinerja teknisi
kinerja teknisi dan
dan laboran laboratorium
laboran serta
3.5.2
Menilai hasil kerja teknisi
Kegiatan
dan laboran
laboratorium
3.5.3
Menilai kegiatan
sekolah/madrasah
laboratorium
3.5.4
Mengevaluasi program
laboratorium untuk
perbaikan selanjutnya
4. Kompetensi
4.1 Menerapkan
4.1.1
Mengikuti
Profesional
gagasan, teori, dan
perkembangan
prinsip kegiatan
pemikiran tentang
Laboratorium
pemanfaatan kegiatan
sekolah/madrasah
laboratorium sebagai
wahana pendidikan
4.1.2
Menerapkan hasil
inovasi atau kajian
laboratorium
4.2 Memanfaatkan
4.2.1
Menyusun
laboratorium untuk
panduan/penuntun
kepentingan
(manual) praktikum
pendidikan dan
4.2.2
Merancang kegiatan
penelitian di
laboratorium untuk
sekolah/madrasah
pendidikan dan
penelitian
4.2.3
Melaksanakan kegiatan
laboratorium untuk
kepentingan pendidikan
dan penelitian







DIMENSI
KOMPETENSI
SUB-KOMPETENSI
KOMPETENSI
4.2.4
Mempublikasikan karya
tulis ilmiah hasil
kajian/inovasi
4.3 Menjaga kesehatan
4.3.1
Menetapkan ketentuan
dan keselamatan
mengenai kesehatan
kerja di
dan keselamatan kerja
Laboratorium
4.3.2
Menerapkan ketentuan
sekolah/madrasah
mengenai kesehatan
dan keselamatan kerja
4.3.3
Menerapkan prosedur
penanganan bahan
berbahaya dan beracun



Tidak ada komentar:

Posting Komentar